Simpan 12 Botol Miras Didenda Rp 1 Juta
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Wasis (43) warga Desa Suka Negeri, Air Nipis didenda oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan (BS) Rp 1 juta. Denda tersebut diberikan, lantaran pada sidang PN Bengkulu Selatan kemarin, dirinya terbukti bersalah menyimpan minuman kelas (miras) di rumahnya.
“ Yang bersangkutan terbukti menyimpan minuman beralkohil tanpa izin, didenda Rp 1 juta,” ujar hakim tunggal sidang tindak pidana ringan (tipiring ) PN Bengkulu Selatan, Zulkarnaen SH.
Perbuatan Wasis ini terbukti melanggar perda Bengkulu Selatan nomor 22 tahun 2007 tentang larangan peredaran miras di Bengkulu Selatan pada pasal 13 ayat 1. Atas putusan tersebut, Wasis bersedia membayar denda dan mengaku tidak akan menjual miras lagi. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kapolsek Seginim, AKP Thabroni SH mengatakan, dengan adanya sidang ini, dirinya berharap Wasis tidak lagi menjual miras di warungnya. Sebab perbuatan Wasis ini telah meresahkan warga. Hal ini dapat merusak generasi muda masa depan Bengkulu Selatan.
“ Semoga dengan adanya penjual miras kami tipiring, ke depan tidak ada lagi warga yang berani menjual miras di wilayah kami,” ujar Thabroni.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya Wasis terjaring razia pekat anggota Mapolsek Seginim, Kamis (2/8). Dari hasil razia tersebut, ditemukan minuman keras (miras) jenis Vodka sebanyak 12 botol. Miras tersebut ditemukan di bawah kursi tempat duduk tamu, tepatnya dibawah meja. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: